PENYESUAIAN TARIF AIR PERUMDAM SUMEKAR 2025

PERUMDAM Sumekar secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif air yang rencana akan diberlakukan mulai rekening air bulan Juli 2025 yang akan ditagih pada bulan Agustus 2025. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor: 22 Tahun 2025 dan dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan air bersih yang adil, merata, serta berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk menyesuaikan biaya operasional dan pemeliharaan sistem air, tetapi juga mendorong efisiensi penggunaan air dan mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan golongan pelanggan, daya listrik, serta volume pemakaian untuk memastikan subsidi diberikan secara tepat sasaran.
Melalui pendekatan edukatif dan transparan, PERUMDAM Sumekar juga menjelaskan kepada masyarakat alasan di balik penyesuaian ini, seperti peningkatan biaya energi listrik, operasional, dan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya air. Edukasi tersebut disampaikan dalam bentuk brosur interaktif dan ilustratif yang mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Penyesuaian tarif ini mencakup beberapa kelompok tarif, di antaranya:
- Golongan Sosial (S-U)
- Golongan Sosial Khusus (S-A & S-B)
- Rumah Tangga (R-A & R-B)
- Instansi/Perkantoran (I-P)
- Niaga Kecil dan Besar (N-K & N-B)
- Industri (I-K & I-B)
- Golongan Khusus (KH)